Laporan Laba-Rugi
Laporan laba-rugi adalah laporan yang menyajikan pendapatan
dan beban untuk satu periode tertentu. Setiap perusahaan wajib menyusun
laporan laba-rugi. Tujuan untuk membuat laporan laba rugi:
· Menetapkan besarnya pajak pengahasilan.
· Menilai Keberhasilan dengan memperhitungkan tingkat
profitabilitas.
· Menilai laba perusahaan dengan membandingkan laba dengan
laporan tahun lalu.
·
Menilai efesiensi perusahaan dengan melihat besarnya
biaya dan jenis komposisinya.
Ada 2 cara dalam menyusun
laporan laba rugi yaitu dalam bentuk Single Step dan Multiple Step. Berikut ini
merupakan pengertian dari single step dan multiple step;
1.
Dalam
bentuk single step semua
jenis pendapatan (pendapatan usaha, dan pendapatan luar usaha dan pendapatan
lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan
dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban
merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak digunakan
dalam perusahaan jasa.
2.
Dalam
bentuk Multiple Step penyusunan
laporan laba-rugi dalam bentuk ini disusun secara bertahap mulai dari kelompok
pendapatan dan beban usaha, pendapatan luar usaha dan beban luar usaha. Sampai
dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini
banyak digunakan di perusahaan dagang atau perusahaan industri.
PT. Xxxxxxx
LAPORAN LABA RUGI
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 20xx
Pendapatan
:
Penjualan
Rp. xxx
Retur
Penjualan
Rp. xxx
Potongan
Penjualan
Rp. xxx
Rp. xxx
Penjualan
Bersih
Rp. xxx
Harga Pokok
Penjualan
Persediaan Persediaan
Barang dagang awal Rp. xxx
Pembelian Rp. Xxx
Retur
Pembelian Rp.
Xxx –
Pembelian Bersih Rp. Xxx –
Barang Tersedia Untuk
dijual Rp. xxx
Persediaan
Barang Dagang Akhir Rp. Xxx –
Harga Pokok
Penjualan (Rp. xxx)
Laba Kotor
Penjualan Rp. xxx
Biaya Usaha
Biaya
Pemasaran
Rp. Xxx
Dan
Lain-lain
Rp. Xxx
Biaya
Administrasi dan Umum Rp.
Xxx +
Jumlah Biaya
Usaha (Rp. xxx)
Laba (Rugi)
Usaha Rp. xxx
Pendapatan dan
Laba di Luar Usaha Rp. xxx
Biaya dan Rugi
di Luar
Usaha
(Rp. xxx) –
Rp. xxx
Laba Bersih Sebelum
Pajak Rp. xxx
Pajak (Rp. xxx)
Laba Bersih Setelah
Pajak Rp. xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar